Berikut Cara Ekspor Barang yang Wajib Diketahui Pengusaha
Perdagangan internasional atau ekspor barang adalah hal yang umum dilakukan oleh pengusaha. Namun, banyak pengusaha pemula yang belum mengetahui cara ekspor barang yang aman dan legal.
Ekspor sendiri adalah semua jenis kegiatan pemindahan barang yang bertujuan keluar daerah Indonesia. Penting untuk diketahui pengusaha, dalam melakukan ekspor dibutuhkan legalitas dan prosedur resmi.
Bagaimana Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri?
Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, berikut cara yang harus diikuti pengusaha atau orang yang ingin melakukan ekspor barang.
1. Penuhi legalitas usaha
Pastikan pengusaha sudah melengkapi dokumen atau perizinan sebagai pengusaha ekspor di antaranya. Dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
- NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
- SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jika belum memiliki NIK, pengusaha dapat menumpang nomor perusahaan lain. Namun, dokumen bea cukai harus diurus oleh nomor perusahaan yang dipakai saat melakukan pengiriman barang.
2. Persiapkan dokumen ekspor
Dokumen ekspor yang harus disiapkan adalah Invoice (dibuat oleh eksportir), Packing List (dibuat oleh eksportir) dan Bill of Landing (dibuat perusahaan perkapalan atau perusahaan maskapai penerbangan).
3. Pahami prosedur resmi pemerintah
Pengusaha Indonesia harus memahami dan menaati prosedur pemerintah yang sudah berlaku. Pengusaha harus terlebih dahulu membaca aturan mengenai beberapa hal, seperti:
- Proses penentuan biaya pengiriman perdagangan masing-masing negara
- Jasa freight forwarder dengan biaya yang lebih murah
- Asuransi pada barang ekspor, dan aturan bea cukai
4. Manfaatkan fasilitas ekspor pemerintah
Perusahaan atau masyarakat Indonesia secara umum bisa mendapatkan informasi seputar ekspor lewat situs http://djpen.kemendag.go.id/ yang telah disediakan oleh pemerintah. Masyarakat juga bisa menggunakan jasa tenaga ahli dari lembaga FTA Center (Free Trade Agreement).
FTA Center berada di lima kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar. Pengusaha dapat berkonsultasi secara gratis dengan membuat janji terlebih dahulu agar dijadwalkan waktu yang tepat.
Sumber : kumparan.com